Selain memuat peraturan kampanye, PKPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024, yaitu dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada 2-22 Juni 2024.
Berikut ini, jadwal kampanye Pemilu 2024, berdasarkan PKPU 2023:
a)Tanggal, 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b)Tanggal, 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c)Tanggal, 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d)Tanggal, 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.