Antv – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah menetapkan aturan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk jadwal masa kampanye untuk peserta pemilu.
Penetapan itu, dilakukan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024.
PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pada (14/7/2023).
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 85 PKPU, seperti dilihat di lama resmi KPU, Selasa (24/10/2023).
Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Yaitu, meliputi kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
"Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," bunyi Pasal 7 PKPU 2023.