Saat dimintai keterangan, dr. Djaja secara gamblang mengungkap teori kadar sianida yang dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia. Setidaknya dibutuhkan 150 mg hingga 250 mg zat sianida untuk membunuh seseorang.
"Dalam literatur yang dipublikasikan, sianida yang bisa bikin mati dalam bentuk natrium atau kalium jika dalam kadar 150-250 mg. Cairan lambung itu rata-rata ada 100 cc. Kalau sianida itu memang ada (di tubuh Mirna), baunya pasti tercium," ungkap Djaja dalam persidangan.
Selain itu, dr. Djaja juga menyebut bahwa kadar 0,2 mg sianida yang ditemukan di sampel lambung Mirna tidak bisa menyebabkan kematian.
"Jadi saya bilang, kematian Mirna bukan karena sianida, Pak. Kalau di orang normaal saja, kita coba periksa darahnya, lambung kita pasti ada senyawa sianidanya. Ada sianida sedikit? Ya tidak apa-apa," papar Djaja.
"Kalau sianida masuk begitu banyak, maka sianida bisa meracuni tubuh. Kalau memang tidak ada di lambung, ya artinya tidak ada sianida di lambung," lanjutnya yang disambut tepuk tangan para hadirin sidang.
Hingga kini, kasus kematian Mirna akibat kopi sianida masih diwarnai banyak kejanggalan. Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, bahkan mendesak agar kasus ini dibuka kembali.