Melalui kuasa hukumnya Komaruddin Simanjuntak, Mintarsih sudah melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk dan seiring berjalannya waktu, upaya hukum akhirnya ditempuh.
"Ini (saham) yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua, dan bahkan dialihkan ke pihak lain," ucap Mintarsih.
"Kalau hal seperti ini bisa terjadi pada saya, bukan tidak mungkin hal serupa bisa terjadi juga pada pebisnis lainnya. Bayangkan bila ini terjadi pada para investor baik lokal maupun asing yang justru sedang diharapkan untuk menanamkan modal mereka demi pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Kasus yang saya alami ini bisa menjadi preseden buruk bagi kesehatan menjalankan usaha di negeri ini," pungkasnya.
Adapun laporan Mintarsih Abdul Latief ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar terkait persoalan hukum yang berjalan lamban dengan dugaan masih adanya ketidakadilan bagi masyarakat, untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara. Sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun," ujar Hidayat Nur wahid".