Mintarsih Lakukan Upaya Hukum untuk Kembalikan Sahamnya yang Dihilangkan dari Blue Bird

Mintarsih Lakukan Upaya Hukum untuk Kembalikan Sahamnya yang Dihilangkan dari Blue Bird (Foto : Istimewa)

Antv – PT  Blue Bird Taxi adalah induk dari PT Blue Bird Tbk, karena secara historis dari berdirinya PT Bue Brid Taxi lebih dahulu ada baru kemudian  PT Blue Bird Tbk hadir setelah usia PT Blue Bird Taxi 30 tahun.

Pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief mengatakan dirinya adalah bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk.

"Saya dulu merupakan bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, yang menjadi induk dari PT Blue Bird Tbk. PT Blue Bird Taxi didirikan tahun 1971. Sementara PT Blue Bird Tbk itu baru didirikan tahun 2001, jadi PT Blue Bird Taxi ini usianya sudah 50 tahun," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Menurut dokter spesialisasi dalam bidang kesehatan mental atau Psikiatri ini menjelaskan dari sis sejarah saja sudah jelas kalau PT Blue Bird Taxi meruoakan induk dari PT Blue Bird Tbk.

"Sekarang mari kita lihat sejarahnya. Setelah PT Blue Bird Taxi berusia 30 tahun, secara diam-diam, dua dari delapan pemegang sahamnya mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang seluruh operasionalnya menggunakan fasilitas dari PT Blue Bird Taxi. Mulai dari logo dan merek, pelanggan, peralatan sistem radio komunikasi, komputerisasi, peralatan bengkel, gedung utama, pool, hingga pengemudi-pengemudi dan karyawan-karyawan terbaik, semua diambil dari PT Blue Bird Taxi untuk dipindahkan ke PT Blue Bird Tbk. Peralihan secara perlahan ini yang kemudian mengkerdilkan PT Blue Bird Taxi yang berfungsi sebagai inang dari PT Blue Bird Tbk," jelas Mintarsih.

Mintarsih Abdul Latief akan memperjuangkan hak nya atas saham Blue Bird Taxi yang dihilangkan.

"Mari kita lihat juga tentang hilangnya harta saya berupa saham di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi. Semua berawal setelah saya mengundurkan diri sebagai direksi di CV Lestiani yang memiliki 45 persen saham di PT Blue Bird Taxi. Tetapi, dengan mundur sebagai direksi, ternyata harta dan hak saya juga dihilangkan di CV Lestiani maupun di PT Blue Bird Taxi. Jadi bisa dibayangkan, bahwa sebetulnya dari segi hukum hal itu tidak masuk akal, tapi kenyataannya terjadi," ulas Mintarsih.

Melalui kuasa hukumnya Komaruddin Simanjuntak, Mintarsih sudah melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk dan seiring  berjalannya waktu, upaya hukum akhirnya ditempuh.

"Ini (saham) yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua, dan bahkan dialihkan ke pihak lain," ucap Mintarsih.

"Kalau hal seperti ini bisa terjadi pada saya, bukan tidak mungkin hal serupa bisa terjadi juga pada pebisnis lainnya. Bayangkan bila ini terjadi pada para investor baik lokal maupun asing yang justru sedang diharapkan untuk menanamkan modal mereka demi pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Kasus yang saya alami ini bisa menjadi preseden buruk bagi kesehatan menjalankan usaha di negeri ini," pungkasnya.

Adapun laporan Mintarsih Abdul Latief ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar terkait persoalan hukum yang  berjalan lamban dengan dugaan masih adanya ketidakadilan bagi masyarakat, untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara. Sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun," ujar Hidayat Nur wahid".