2. DAP, WN Australia, izin tinggal VOA, bertindak sebagai chef tamu yang didatangkan khusus untuk acara tersebut.
3. KCWL, WN Singapura, izin tinggal BVK yang merupakan anggota tim dari DAP.
4. IWYL, WN Singapura, izin tinggal BVK yang merupakan anggota tim dari DAP.
SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.