Antv - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali berhasil menangkap empat warga negara asing yang diduga melanggar penyalahgunaan izin tinggal.
Bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Jumat (25-05-2023), para WNA tersebut pun dihadirkan di depan awak media dengan menggunakan baju berwarna Orange bertuliskan "Deteni".
Menurut Pamuji Raharja, Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta, penangkapan ini bermula dari informasi akan adanya sebuah event Exclusive Dinner yang menghadirkan beberapa Chef asing disebuah Restoran.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas imigrasi pun langsung mendatangi lokasi tersebut dan hasilnya ditemukan empat WNA yang sedang berkegiatan.
"Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Jakarta Selatan telah menangkap kembali 4 orang warga negara asing yang diduga menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di salah satu Restoran di Jakarta Selatan" ucap Pamuji di depan awak media, Jumat (26/5/2023).
Dalam pelaksanaannya, tim Imigrasi Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Felucia Sengky sempat mendapatkan kesulitan karena lokasi yang tertutup dan juga akses yang sulit.
Untuk itu berbagai strategi pun dilakukan oleh Pihak Imigrasi Jakarta Selatan terkait Informasi keberadaan WNA tersebut.
"Memang kita sedikit kesulitan untuk menembus petugas di lantai bawah dan sekali lagi berkat kejelian tadi petugas berinisiatif untuk meminta kepada salah satu chev tersebut untuk foto dan alhamdulillah salah satu chevnya turun sehingga ini yang menjadi bukt,i" ungkap Sengky, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Selanjutnya Keempat orang WNA akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam dan apabila terbukti dan sah, mereka akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian yaitu berupa pendeportasian.
Dan berikut daftar 4 WNA yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan:
1. SPK, WN Australia, izin tinggal ITAS, bekerja sebagai chef di restoran tersebut.
2. DAP, WN Australia, izin tinggal VOA, bertindak sebagai chef tamu yang didatangkan khusus untuk acara tersebut.
3. KCWL, WN Singapura, izin tinggal BVK yang merupakan anggota tim dari DAP.
4. IWYL, WN Singapura, izin tinggal BVK yang merupakan anggota tim dari DAP.
SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.