Lahan Diserobot, Ahli Waris Tjoddo Siap Mati Terkubur di Tanah Sendiri

Lahan Diserobot, Ahli Waris Tjoddo Siap Mati Terkubur di Tanah Sendiri (Foto : Istimewa)

“Yang tidak boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan dengan cara melawan hukum oleh siapa pun, sedemikian berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999. Yang oleh Pemerintah Pusat – Partai – Golongan atau Pihak mana pun tidak dibenarkan mengurangi  - merusak atau menghapus Hak Asasi Manusia itu, sedemikian berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tulis Frans.

Frans juga menulis, perbuatan Tjonra Karaeng Tola, dalam hal ini adalah ahli warisnya, M. Idrus Mattoreang, terkait Indogrosir, telah merugikan perempuan Sia, karena tanah milik adatnya di Kampung Pai Nomor 157 Kohir Nomor 51 C 1 digunakan M. Idrus Mattoreang tanpa ganti rugi.

“Juga merugikan Ahli Waris Tjoddo, karena Tanah Milik Indonesia atas nama Tjoddo di kampung Pai Nomor 157, Kohir Nomor 54 C 1, yang padanya dibangun bangunan Indogrosir tidak mendapat ganti rugi sesen pun,” tulis Frans pula.

Seiring dengan telah terjadinya transaksi jual beli antara Indogrosir dan keluarga Tjonra Karaeng Tola, Frans pun menulis, “Jual beli Tanah Milik Adat kepunyaan Tjoddo antara M. Idrus Mattoreang dan PT ICC menjadi tidak sah, karena dijual bukan oleh Pemilik Tanah Adat yang bernama Tjoddo cum suis (bertentangan dengan pasal 1457 KUH Perdata). Menjual barang/tanah yang bukan miliknya sendiri (terancam tindak pidana Pasal 385 KUH Pidana). Menggunakan surat/SHM Palsu (terancam Tindak Pidana pasal 263 ayat (2) KUH Pidana).” 

Untuk diketahui, PT ICC [Inti Cakrawala Citra], sebagaimana ditulis Frans, adalah perusahaan pemilik dan pengelola Indogrosir.

Khusus terkait perusahaan ini, Frans antara lain juga menulis, bahwa menguasai tanah yang padanya dibangun Gedung Indogrosir Makassar, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Yaitu Pasal 1457 KUH Perdata, Pasal 385 KUH Pidana, dan Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana,” tulis Frans.