Mengenai hal tersebut, Aan menerima penjelasan bahwa pihak Mahad Al-Zaytun mengambil dasar hukumnya dari Alquran Surat Al Mujadalah ayat 11. Yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu," Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu".
Selain itu, disampaikan pula bahwa Islam tidak melarang pelaksanaan sholat berjarak. Malah dianjurkan memberikan ruang kepada orang agar jangan terlalu berdesak-desakan.
"Saya juga kaget mereka menggunakan (dasar hukum) Surat Al Mujadalah ayat 11. Tapi mungkin tafsiran beliau seperti itu. Kita menghargai tafsiran beliau seperti itu terkait dengan jarak yang digunakan,"cetus Aan.
Selain itu, lanjut Aan, pihak Mahad Al-Zaytun juga sangat memperhatikan protokol kesehatan. Di saat pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan saat mudik lebaran, Al-Zaytun menerapkannya dan tidak hanya sebatas imbauan.
Gelar Sholat Idul Fitri 'Nyeleneh', Begini Penjelasan Mahad Al-Zaytun Kepada Kemenag Indramayu
Jumat, 28 April 2023 - 11:19 WIB
Baca Juga :