Modus yang digunakan adalah mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau, yakni barang berupa sabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang.
“Dari keterangan tersangka, mengaku mendapatkan barang sabu siap edar tersebut di wilayah Kabupaten Rembang,” tutur Edi Santoso.
Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Edi Santoso.
Baca Juga :