Antv –Dua orang terduka pengedar narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Blora. Dua tersangka yang diamankan adalah FS (30), warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan P (32) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir 1,71 gram.
Kasat Narkoba AKP Edi Santoso mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FS di jalan Ahmad Yani tempatnya di Traffic Light Kejaksaan Blora beserta barang bukti, Sabtu (11/03/2023) lalu.
“Penangkapan tersangka FR dilakukan di di Traffic Light Kejaksaan Blora , sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti 6 poket sabu siap edar,” kata AKP Edi Santoso Kamis (06/04/2023).
Dari Penangkapan tersangka FR, lanjut Edi Santoso, petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka yaitu P.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka lainnya P yang berprofesi sebagai driver travel di depan agen di jalan Cendana Blora pukul 17.30 WIB,” lanjut Edi Santoso.
Modus yang digunakan adalah mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau, yakni barang berupa sabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang.
“Dari keterangan tersangka, mengaku mendapatkan barang sabu siap edar tersebut di wilayah Kabupaten Rembang,” tutur Edi Santoso.
Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Edi Santoso.