Keluarga Bantah Adik Ipar Hamil, Suami Racuni Istri di Lampung Dinilai Berbohong

Kakak kandung korban, Sulastri dan keluarga saat ditemui di rumahnya (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Antv –Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan istri yang diracun oleh suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Pelaku bernama Berry Primanael (28), warga Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, meracuni istrinya bernama Siti Hasanah (29) dengan racun potas, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.

Pelaku nekad menghabisi nyawa istrinya dengan racun potas karena tidak mendapatkan izin untuk menikahi adik iparnya AM (17) yang sedang hamil akibat hubungan gelap keduanya.

"Adik saya AM tidak hamil. Itu hanya rekayasa dari pelaku Berry Primanael," kata Sulastri, kakak kandung korban, (4/4/2023).

Kepastian bahwa AM tidak hamil diketahui Sulastri saat dirinya memeriksakan kondisi kandungannya ke dokter spesialis kandungan.

Ia mengaku penasaran dari keterangan pelaku Berry Primanael bahwa adiknya AM hamil dua bulan.

"Saya penasaran mas sama adik saya, saya bawa ke rumah sakit bertemu dengan dokter spesialis kandungan, dan kata dokter adik saya tidak hamil, ia hanya mengalami keterlambatan dalam proses datang bulan," jelas Sulastri.