Keluarga Bantah Adik Ipar Hamil, Suami Racuni Istri di Lampung Dinilai Berbohong

Kakak kandung korban, Sulastri dan keluarga saat ditemui di rumahnya (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.