"Saya ga ngerti, kata aparat sih bapa saya bukan orang sembarangan. Sebelumnya belum tau sosok bapa, soalnya saya awam sama masalah begitu, jadi saya menyerahkan, dari TNI kembali ke TNI," tuturnya.
Sementara itu, Danrem 062 Tarumanagara Kolonel inf Asep Sukarna mengapresiasi inisiatif warga yang menyerahkan senjata api buatan swedia jenis Carl Gustav mitraliur M/45 peninggalan perang tersebut ke aparat TNI.
"Alhamdulillah hari ini ada informasi dari warga, anak dari Serda Darja'ie, mantan pejuang Divisi 4 Siliwangi. Dan beliau memiliki satu pucuk senjata jenis mitraliur M/45 9 mili, 42 butir amunisi aktif, dua kotak magazen dan sejumlah perlengkapan yang digunakan Serda Darja'ie pada tahun 1949," ujarnya.
Rencananya, lanjut Kolonel Asep, pihaknya akan melaporkan penyerahan senjata ke TNI ini ke kesatuan atas, yakni Kodam, hingga Angkatan Darat.
"jadi ini disaksikan secara resmi oleh kita semua bahwa kepemilikan senjata itu tidak boleh dimiliki oleh setiap orang khususnya masyarakat yang tidak berhak. Jadi silahkan laporan ke kita, sehingga otomatis dengan melaporkan kepada kita, tidak ada proses hukum, kita laksanakan sesuai prosedur yang benar," lanjutnya.
Terkait kepemilikan senjata api tersebut, Kolonel inf Asep memastikan bahwa senjata tersebut secara legal dimiliki oleh Serda Darja'ie hingga akhir hayatnya.
"Disertai sertifikatnya, itu sertifikatnya ditandatangani oleh komandannya yang diserahkan langsung kepada sersan Darja'ie pada tahun 1949," pungkasnya.