Antv – Heboh, seorang warga Dusun Bojong Eureun, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menemukan senjata api mesin jenis mitraliur beserta peluru aktif peninggalan perang DI/TII, Senin petang (3/4/23).
Penemu senjata tersebut adalah Nuryana, anak keenam dari seorang pejuang kemerdekaan RI pada masa perang DI/TII tahun 1940an, yakni Serda Darja'ie yang meninggal dunian sekira 3 bulan yang lalu.
Nuryana mengungkapkan, awal mula ditemukannya senjata api itu saat dirinya mengurus surat-surat pensiun sang ayah di Koramil Jatinangor.
Nuryana pun membongkar lemari yang diwasiatkan sang ayah untuk tidak dibongkar hingga sang ayah meninggal.
"Karena bapa saya kan tegas orangnya, orang masuk kamar juga ga boleh walaupun anaknya juga. Pas bapa meninggal, saya penasaran bongkar ternyata ada itu (senjata api)," ungkap Nuryana.
Setelah menghubungi aparat koramil untuk memastikan senjata api yang ditemukannya, lanjut Nuryana, Ia sempat merasa takut bermasalah.
Nuryana pun menyerahkan senjata api tersebut ke aparat TNI dan langsung diterima oleh Danrem 062 Tarumanagara, Kolonel Inf Asep Sukarna, di rumah kontrakan Darja'ie di Kampung Babakan Cikeruh, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Saya ga ngerti, kata aparat sih bapa saya bukan orang sembarangan. Sebelumnya belum tau sosok bapa, soalnya saya awam sama masalah begitu, jadi saya menyerahkan, dari TNI kembali ke TNI," tuturnya.
Sementara itu, Danrem 062 Tarumanagara Kolonel inf Asep Sukarna mengapresiasi inisiatif warga yang menyerahkan senjata api buatan swedia jenis Carl Gustav mitraliur M/45 peninggalan perang tersebut ke aparat TNI.
"Alhamdulillah hari ini ada informasi dari warga, anak dari Serda Darja'ie, mantan pejuang Divisi 4 Siliwangi. Dan beliau memiliki satu pucuk senjata jenis mitraliur M/45 9 mili, 42 butir amunisi aktif, dua kotak magazen dan sejumlah perlengkapan yang digunakan Serda Darja'ie pada tahun 1949," ujarnya.
Rencananya, lanjut Kolonel Asep, pihaknya akan melaporkan penyerahan senjata ke TNI ini ke kesatuan atas, yakni Kodam, hingga Angkatan Darat.
"jadi ini disaksikan secara resmi oleh kita semua bahwa kepemilikan senjata itu tidak boleh dimiliki oleh setiap orang khususnya masyarakat yang tidak berhak. Jadi silahkan laporan ke kita, sehingga otomatis dengan melaporkan kepada kita, tidak ada proses hukum, kita laksanakan sesuai prosedur yang benar," lanjutnya.
Terkait kepemilikan senjata api tersebut, Kolonel inf Asep memastikan bahwa senjata tersebut secara legal dimiliki oleh Serda Darja'ie hingga akhir hayatnya.
"Disertai sertifikatnya, itu sertifikatnya ditandatangani oleh komandannya yang diserahkan langsung kepada sersan Darja'ie pada tahun 1949," pungkasnya.