Bupati menambahkan keputusan yang diambil adalah untuk menertibkan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dan menilai Kepala Satpol PP lalai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kami sudah menduga terjadi pelanggaran atau kelalaian dari yang bersangkutan karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo," katanya.
Sejak pertama kali memasuki bulan puasa Ramadan, para pekerja seks komersial di tempat bekas lokalisasi diharuskan mengikuti shalat tarawih bersama, sesuai imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Baca Juga :