Tidak Menutup Aktivitas Bekas Lokalisasi saat Ramadan, Kepala Satpol PP Dinonaktifkan Bupati Situbon

Aktivitas Bekas Lokalisasi Tidak Ditutup saat Ramadan (Foto : Dok. Istimewa)

AntvBupati Situbondo Karna Suswandi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Pelanggaran itu adalah memberikan pernyataan tidak menutup aktivitas di beberapa tempat bekas lokalisasi pada bulan Ramadan.

"Per hari ini Kepala Satpol PP dan Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin," kata Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Buchari diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena ditengarai telah memberikan pernyataan bahwa Satpol PP tidak menertibkan praktik prostitusi di bekas lokalisasi gunung sampan (Desa Kotakan), dan hanya memberikan imbauan para pekerja seks komersial atau PSK untuk shalat tarawih.

Saat ini, katanya, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS kategori berat dengan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.

"Kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Karena itulah saya bebas tugaskan yang bersangkutan sementara waktu untuk memperlancar pemeriksaan," ucapnya.

Menonaktifkan Kepala Satpol PP ini berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 31 yang menyatakan bahwa untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan dimungkinkan mendapat sanksi, maka akan dibebastugaskan sementara.

Bupati menambahkan keputusan yang diambil adalah untuk menertibkan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dan menilai Kepala Satpol PP lalai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Kami sudah menduga terjadi pelanggaran atau kelalaian dari yang bersangkutan karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo," katanya.

Sejak pertama kali memasuki bulan puasa Ramadan, para pekerja seks komersial di tempat bekas lokalisasi diharuskan mengikuti shalat tarawih bersama, sesuai imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja setempat.