Antv –Kasus mutilasi yang dilakukan Heru Prastiyo (23) terhadap Ayu Indraswari (34) masih mendapat perhatian publik. Terlebih pelaku dengan sadis memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian.
Sebelum peristiwa mutilasi terjadi, pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya beberapa hari sebelumnya.
Termasuk menyiapkan uang untuk menyewa kamar di sebuah wisma di Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman.
Saat itu, pelaku membawa uang Rp160 ribu untuk jasa sewa kamar. Sebanyak Rp60 ribu untuk menyewa selama 6 jam pertama, dan Rp100 ribu untuk memperpanjang sewa kamar.
Dengan modal Rp160 ribu, pelaku mengajak korban untuk 'check in' di kamar bernomor 51 tersebut.
Baca Juga :