Bermodal Rp160 Ribu, Pelaku Mutilasi Ajak Korban Check In ke Wisma di Kaliurang

Heru Prastiyo, pelaku mutilasi terhadap Ayu Indraswari (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo/Sleman)

"Dan selanjutnya sampai kalian ketahui tertangkap pihak kepolisian penyidik Polda DIY," tegasnya.

Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terjerat utang di tiga aplikasi pinjaman online (pinjol).

Pelaku ingin menguasai harta korban untuk membayar utang sebesar Rp8 juta.

Sementara untuk menghilangkan jejak, pelaku nekat memutilasi korban menjadi 65 bagian.

Potongan tubuh korban rencananya akan dibuang ke septic tank melalui toilet kamar mandi wisma tersebut.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda DIY, dan terancam hukuman mati atas pasal pembunuhan berencana