Demonstran menilai Perppu Ciptaker tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
Dikutip dari berbagai sumber, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir Januari hingga awal Februari 2023 di depan gedung DPR.
Sejumlah poin mereka kemukakan meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing dan sanksi pidana.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari keputusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2023).