“Ketika diamankan serta keluar halaman, korban berontak melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku ,” tutur Herlina.
Setelah korban KR tidak berdaya, ungkap Herlina, para pelaku kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam dan abu-abu, dua celana baju, dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga :