Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Pelaku Pengeroyok Kakek yang Disangka Maling

Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Pelaku Pengeroyok Kakek (Foto : Antvklik | Zainal/Surabaya)

Antv –Empat dari 5 pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang kakek, KR (60) meninggal dunia di Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap polisi.

“Empat orang pelaku yang berhasil kita amankan, diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya, dan WD (DPO),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, pada Kamis (16/3/2023).

Herlina menambahkan dari hasil penyelidikan polisi, ada sebanyak 5 orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut. 4 pelaku sudah ditangkap, sedang satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Mereka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Pelaku Pengeroyok Kakek. (Foto: Antvklik | Zainal/Surabaya)

 

“Kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas,  akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban," ucap Herlina.

Menurut Herlina, kejadian berawal saat korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah pelaku, yaitu L.B, lalu diteriaki maling

Pelaku L.B  yang ketakutan saat itu, kemudian menelpon A.G dan disusul oleh M.M dan W.D (DPO).

“Setelah sampai di TKP,  pelaku A.G lalu memperingatkan korban agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kearah A.G.

 

Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Pelaku Pengeroyok Kakek. (Foto: Antvklik | Zainal/Surabaya)

 

Karena mendapat perlawanan, kata Herlina, pelaku A.G kemudian menghubungi pihak Security, yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban.

“Ketika diamankan serta keluar halaman, korban berontak melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku ,” tutur Herlina.

Setelah korban KR tidak berdaya, ungkap Herlina, para pelaku kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam dan abu-abu, dua celana baju, dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.