Antv – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menduga, kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021.
Meski demikian, KPK belum bisa memastikan nominal kerugian negara tersebut, karena masih dalam perhitungan.
“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. Ya kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023)..
Ali menyebut, tim penyidik lembaga antirasuah menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yaitu Pasal 2 atau Pasal UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” ujarnya.