Antv –Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan korupsi kasus pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, langkah gelar perkara itu pihaknya lakukan usai memeriksa Menkominfo Johnny G Plate selama 6 jam hari ini.
Sebab, menurut Kuntadi, keterangan yang dibutuhkan dari Menkominfo Johnny selaku pengguna anggaran (PA) telah didapati dari pemeriksaan kedua ini.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Diwartakan tvonenews.com, gelar perkara ini akan dilakukan terbuka dan untuk keseluruhan perkara. Namun, sekaligus di dalamnya termasuk terkait penentuan posisi JP (Johnny G Plate).
Kuntadi menambahkan, pihaknya juga tengah menghitung berapa kerugian negara akibat adanya kasus korupsi tersebut. Sehingga, saat ini pihaknya tengah mengirim tim untuk mengecek lokasi proyek Bakti Kominfo.
"Terkait dengan penghitungan kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses penghitungan, namun perlu kami sampaikan beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada kami," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan dalam waktu satu minggu mendatang. Ia memastikan status para pihak yang beperkara dalam kasus tersebut akan segera disampaikan kepada publik, termasuk konstruksi kasus korupsi di dalamnya.