Dana yang terkumpul dalam APBN itu menurut Presiden tidak tepat jika dibelanjakan produk impor. "Apa bener? Bener? Inilah yang selalu saya ingatkan," ujarnya.
Diketahui, Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Termasuk Produk Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi.
Ini dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada salinan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Inpres ditujukan kepada 10 pihak, yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, serta kepala staf kepresidenan.
Selain itu juga para kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung RI, panglima TNI, kapolri, dan para pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Termasuk pula para gubernur serta para bupati/wali kota.