Terkait Bangkrutnya Silicon Valley Bank dan Signature Bank, Ini Kata Presiden Jokowi

Silicon Valley dan Signature Bank Bangkrut, Ini Kata Presiden Jokowi (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyoroti bangkrutnya Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat. Hal ini pun berimbas ditutupnya Signature Bank.

Kepala Negara pun mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dengan kondisi global tersebut. Menurutnya, kebangkrutan tersebut membuat khawatir banyak pihak. 

"Ada kebangkrutan bank di Amerika, Silicon Valley Bank, semua ngeri begitu ada bank yang bangkrut. Dua hari muncul lagi bank berikutnya yang kolaps, Signature Bank," kata Presiden dalam acara Business Matching di Istora Senayan, Jakarta, seperti diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/3/2023). 

Presiden mengatakan, bangkrutnya bank besar yang mendanai banyak perusahaan rintis menjadi perhatian dunia. Menurutnya, pasar keuangan dunia pun menjadi sangat khawatir dengan kondisi tersebut.

"Semua negara sekarang menunggu. Efek domino akan kemana," ucapnya.

Presiden mengingatkan, Indonesia tetap harus berhati-hati, termasuk dalam penggunaan APBN. Kehati-hatian ini penting agar tidak tergantung dengan produk dan pihak asing. 

Dalam kesempatan itu, Presiden menyinggung pendapatan negara dalam APBN berasal dari pajak, dividen BUMN dan royalti pertambangan. Selain itu juga berbagai sumber pendapat lain dalam penerimaan bukan pajak. 

Dana yang terkumpul dalam APBN itu menurut Presiden tidak tepat jika dibelanjakan produk impor. "Apa bener? Bener? Inilah yang selalu saya ingatkan," ujarnya.

Diketahui, Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Termasuk Produk Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi. 

Ini dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada salinan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Inpres ditujukan kepada 10 pihak, yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, serta kepala staf kepresidenan. 

Selain itu juga para kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung RI, panglima TNI, kapolri, dan para pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Termasuk pula para gubernur serta para bupati/wali kota.