Meski Ada Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Ketua KPU Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal (Foto : Dok. IPDN Jatinangor)

"Sementara pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilaksanakan pada Mei 2023. Adapun nanti penetapan calon tetap untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD dan DPD akan ditetapkan pada 25 November 2023”, tambahnya.

KPU sendiri telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan didasarkan atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Di mana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan, DPR RI ada 580 kursi dari 84 daerah pemilihan.

Untuk DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 daerah pemilihan. Sementara DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 daerah pemilihan.