Meski Ada Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Ketua KPU Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal (Foto : Dok. IPDN Jatinangor)

Antv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan, pelaksanaan gelaran pesta demokasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yakni Sabtu, 14 Februari 2024.

"KPU memastikan bahwa Pemilu jalan terus sebagaimana rencana, hari pemungutan suaranya itu 14 Februari 2024," kata Hayim pada Seminar Nasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, seperti dikutip dari rri.co.id, Selasa (14/3/2023).

"Segala upaya kami terus lakukan untuk menuju ke arah situ. Kami jalan terus," imbuhnya.

Lebih lanjur Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilu memiliki dasar legalitas kuat setelah berlakunya amandemen konstitusi. Hal inilah, lanjutnya, yang menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan dan tidak ditunda.

Hasyim Asy'ari menjelaskan, sebanyak 24 partai politik (parpol) telah ditetapkan pada 14 Desember 2022. Di mana terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai Aceh.

Sedangkan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD belum dilaksanakan.

“Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada Oktober 2023," ujarnya.

"Sementara pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilaksanakan pada Mei 2023. Adapun nanti penetapan calon tetap untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD dan DPD akan ditetapkan pada 25 November 2023”, tambahnya.

KPU sendiri telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan didasarkan atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Di mana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan, DPR RI ada 580 kursi dari 84 daerah pemilihan.

Untuk DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 daerah pemilihan. Sementara DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 daerah pemilihan.