Arif menjelaskan saat patroli rutin, petugas melihat aktivitas penangkapan ikan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra, dengan menggunakan pukat hela atau trawl.
“Petugas patroli, kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5'36'43"S 105'51'43"E untuk melakukan pemeriksaan. Lalu, tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing, ke markas Sat Polairud Polres Lampung Selatan," papar Arif.
Selain tersangka S, polisi juga menyita barang bukti diantaranya satu unit kapal motor KN Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl) dan ikan hasil tangkapan.
“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," tutup Arif.