Satpolairud Polres Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing di Perairan Selat Sunda

Patroli SatPolairud Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing (Foto : Antvklik | Pujiansyah/Teguh)

AntvPatroli SatPolairud Polres Lampung Selatan mendapati seorang nelayan berinisial S (36), menangkap ikan menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaku S (36) merupakan nelayan warga Kampung Baru Bugis, Desa Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.

“Pelaku diamankan hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal XXV-1016," kata Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (13/3/23).

 

Patroli SatPolairud Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing. (Foto: Antvklik | Pujiansyah/Teguh)

 

Arif menjelaskan saat patroli rutin, petugas melihat aktivitas penangkapan ikan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra, dengan menggunakan pukat hela atau trawl.

“Petugas patroli, kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5'36'43"S 105'51'43"E untuk melakukan pemeriksaan. Lalu, tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing, ke markas Sat Polairud Polres Lampung Selatan," papar Arif.

Selain tersangka S, polisi juga menyita barang bukti diantaranya satu unit kapal motor KN Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl) dan ikan hasil tangkapan.

“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," tutup Arif.