Sidang Irjen Teddy, Saksi Ahli Ringankan Terdakwa Akan Dihadirkan

Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : tvonenews.com)

Dalam kasus ini Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022.