Sidang Irjen Teddy, Saksi Ahli Ringankan Terdakwa Akan Dihadirkan

Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : tvonenews.com)

Antv –Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada hari ini Senin 13 Maret 2023.

Sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya seperti diwartakan tvonenews.com, saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa yang dimintai pendapatnya dalam persidangan, mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum.

Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Hotman bertanya mengenai pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.

"Kalau seorang polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah didakwa Pasal 114 atau 140 karena sama-sama pidana?" tanya Hotman.

Eva merespon pertanyaan itu dengan menjelaskan, “karena ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva, ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).