Selain menangkap E-D yang berdomisili di Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, turut diamankan satu buah kotak amal yang dibawa lari pelaku dari dalam masjid. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut.
Yang bikin miris, dari hasil pemeriksaan di Mako Satpol PP, ternyata aksi E-D bukanlah kali pertama di masjid agung warga Padang ini. Pencurian kali ini adalah aksinya yang kedua.
“Usai kami mintai keterangan, selanjutnya pelaku kami serahkan ke pihak Polresta Padang sebab perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana. Harusnya yang bersangkutan ikut beramal, bukannya malah mengambil kotak amal,” tutup Rozaldi.
Baca Juga :