"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya itu adalah US ayah kandungnya. Korban saat ini sedang hamil 4 bulan yang dilakukan ayah kandung korban sendiri," terang Kasat Reskrim, AKP Piet Yardi.
AKP Piet Yardi juga menyampaikan bahwa, sebelum kasus ini terungkap, ayah korban atau pelaku mendadak menikahkan anaknya dengan pacarnya di Kabupaten Sarolangun.
"Hal ini dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, dan kita yang curiga akhirnya mencari informasi lain bahwa yang menghamili korban adalah ayahnya sendiri. Polisi akhirnya menangkap pelaku," jelasnya.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polres Batanghari, untuk penindakan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 6 hurup b atau pasal 15 ayat 1 huruf a undang undang RI no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas AKP Piet Yardi.