Antv – Seorang pria warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Jambi, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah memperkosa anak kandungnya hingga hamil 4 bulan. Apa alasannya?
Pria berinisial US diringkus unit perlindungan perempuan dan anak atau PPA Satreskrim Polres Batanghari atas tindak pidana pemerkosaa dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Korban berinisial IY (21 tahun) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Jambi, saat ini tengah hamil 4 bulan, akibat perbuatan bejat sang ayah kandung.
Mirisnya lagi, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu sejak awal tahun 2022 silam sebanyak empat kali. Korban dipaksa berhubungan badan saat ibu korban tertidur pulas.
Dari keterangan pelaku US yang berusia 43 tahun itu, ia nekat menggauli anak kandungnya itu lantaran tergiur dengan korban yang sering melihat korban tidur berpakaian seksi serta tidak puas berhubungan badan dengan sang istri.
"Nafsu bang, dan tergiur dengan tubuh anak karena sering tidur berpakaian seksi," kata US, saat diperiksa di ruang penyidik, Senin (6/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung ini terungkap saat korban jatuh sakit, dan setelah diperiksa oleh tim medis ternyata korban sedang hamil.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya itu adalah US ayah kandungnya. Korban saat ini sedang hamil 4 bulan yang dilakukan ayah kandung korban sendiri," terang Kasat Reskrim, AKP Piet Yardi.
AKP Piet Yardi juga menyampaikan bahwa, sebelum kasus ini terungkap, ayah korban atau pelaku mendadak menikahkan anaknya dengan pacarnya di Kabupaten Sarolangun.
"Hal ini dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, dan kita yang curiga akhirnya mencari informasi lain bahwa yang menghamili korban adalah ayahnya sendiri. Polisi akhirnya menangkap pelaku," jelasnya.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polres Batanghari, untuk penindakan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 6 hurup b atau pasal 15 ayat 1 huruf a undang undang RI no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas AKP Piet Yardi.