Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobol tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang digi akan Dandy yakni B 120 DEN.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Maka dari itu, Ade Ary pun masih terus mendalami terkait pelanggaran lalu lintas yang dilanggar oleh Dandy. Sejatinya, nomor polisi yang digunakan tersangka penganiayaan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.