Antv –Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan anak pejabat Dirjen Pajak Mario Dandy Satriyo (20) memakai nomor pelat palsu. Penggunaan nomor palsu itu bisa dikenakan sanksi.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman di Jakarta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Namun, Firman akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah dapat memberatkan hukuman terhadap Mario jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Polisi telah menetapkan tersangka anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo karena telah melakukan penganiayaan di Pesanggrahan pada Senin 20 Februari 2023.
Usut punya usut, korban yang dianiaya yakni bernama David anak dari pengurus pusat GP Ansor DKI Jakarta. Tak hanya penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy, ia pun tampak melakukan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya, Dandy saat pergi menghampiri David, ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun turut membenarkan bahwa tersangka penganiayaan memggunakan mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobol tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang digi akan Dandy yakni B 120 DEN.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Maka dari itu, Ade Ary pun masih terus mendalami terkait pelanggaran lalu lintas yang dilanggar oleh Dandy. Sejatinya, nomor polisi yang digunakan tersangka penganiayaan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.