Maksimalkan Roda Pemerintahan, Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah

Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah (Foto : Puspen Kemendagri)

Antv –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua, beserta seluruh bupati di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, Rakor ini digelar untuk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sebagai Daerah Otonom Baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022, mampu memberikan pelayanan optimal, dan lancar dalam melaksanakan pembangunan serta aktivitas pemerintahan dalam pemberdayaan masyarakat.

Fatoni menjelaskan bahwa Rakor membahas sejumlah isu, di antaranya pajak provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Fatoni, pendirian BUMD di Papua Tengah masih menunggu fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, karena sesuai ketentuan pendirian BUMD harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Sementara itu, DPRPT masih belum terbentuk.

“Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/1119/SJ tanggal 22 Februari 2023 Perihal Permohonan Fatwa dan pendirian BUMD melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah dengan menggunakan diskresi kewenangan sebagaimana UU 30 Tahun 2014,” kata Fatoni disela Rakor.

Selain itu, Rakor juga membahas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurutnya, diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir tahun 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.