Maksimalkan Roda Pemerintahan, Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah

Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah (Foto : Puspen Kemendagri)

“Untuk itu, perlu dicarikan solusi terkait legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud,” ucap Fatoni.

Dirinya pun memberikan sejumlah solusi salah satunya adalah dasar pemungutan menggunakan perda induk, tapi untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD TA 2023 dan APBD TA 2024.

Kemudian dasar pemungutan langsung menggunakan Pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan Perda induk tentang PDRD Papua.

“Solusi ketiga, perlu dimintakan fatwa terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang, ini sesuai hasil rapat pada tanggal 15 Februari,” ujar Fatoni.

Rapat koordinasi digelar di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).