Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali.
Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini. Shane yang merekam penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy.
Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.