Psikolog Forensik Dilibatkan Periksa Agnes Pacar Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes. (Foto : Tangkap layar Instagram)

Antv –Polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk memeriksa Agnes pada Rabu, 1 Maret 2023. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Apsifor telah melakukan pemeriksaan yang kedua, [pemeriksaan] psikologi forensik terhadap AG. Kemudian, Apsifor kembali dijadwalkan melakukan pemeriksaan yang ketiga pada hari Rabu," kata Trunoyudo kepada wartawan pada Rabu, 1 Maret 2023.

Pemeriksaan Agnes terkait sejauh mana keterlibatan Agnes terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan pacarnya Mario Dandy Satriyo (20) kepada korban David. Truno belum dapat menyebutkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap AG.

Ia hanya mengatakan ada beberapa hal yang didalami Apsifor kepada AG, salah satunya terkait tekanan dan kondisi sosial.

"Pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah ada relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya. Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional tentu hasilnya dalam bentuk produk yang namanya laporan sosial yang digunakan untuk proses penyidikan ini," katanya.

Diwartakan Viva.co.id, dalam perkara ini, Trunoyudo juga menyebut penyidik berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KemenPPPA, dan P2TP2A Jakarta Selatan mengingat ada beberapa anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini.

"Ini langkah langkah secara maraton secara cepat terus dilakukan dilaksanakan oleh penyidik, tentunya penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi," ujarnya.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali.

Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini. Shane yang merekam penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy.

Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.