“Menurut pengakuan TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India," terang Gatot.
Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dengan inisial HW (37) asal Deli Serdang, MW (24) WNI asal Riau, DK (43) dan DI (33) selaku pasangan suami istri asal Riau.
Masih menurut Gatot, penindakan kedua yakni, seorang pria berinisial FR (24) asal Aceh yang tiba dengan penerbangan Citilink Indonesia (QG-0503) rute Kuala Lumpur tujuan Jakarta.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya dua buah kemasan plastik narkoba dalam lipatan pakaian seberat 1.002 gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.