Sabu Seberat 3,072 Kilogram dari India Gagal Diselundupkan ke Indonesia

Sabu Seberat 3,072 Kg dari India Gagal Diselundupkan ke Indonesia (Foto : Istimewa)

Antv – Sebanyak 3,072 kilo gram narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari India melalui Bandara Soekarno Hatta digagalkan oleh tim gabungan dari pihak terkait.

Hal itu berdasarkan sinergitas Bea Cukai Soekarno Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC serta Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berwal dari dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28). 

Keduanya kdapatan membawa barang bawaan berupa tas punggung saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Rute penerbangannya, lanjut Gatot, Thai Airways (TG-433) dengan waktu ketibaan pukul 12.00 WIB asal Bangkok tujuan Jakarta. 

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya tidak ada pelanggaran tapi ketika tes urine positif," ungkapnya, Kamis (23/2/2023).

Pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam pada pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya, petugas mendapatkan paket sabu. 

“Menurut pengakuan TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India," terang Gatot.

Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dengan inisial HW (37) asal Deli Serdang, MW (24) WNI asal Riau, DK (43) dan DI (33) selaku pasangan suami istri asal Riau.

Masih menurut Gatot, penindakan kedua yakni, seorang pria berinisial FR (24) asal Aceh yang tiba dengan penerbangan Citilink Indonesia (QG-0503) rute Kuala Lumpur tujuan Jakarta. 

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya dua buah kemasan plastik narkoba dalam lipatan pakaian seberat 1.002 gram," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.