Polres Jaksel Akan Periksa Wanita Inisial A Pemicu Dandy Aniaya David

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes. (Foto : Tangkap Layar)

"(Perbuatannya) Masih kita dalami," tutur dia.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dandy dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.