Polres Jaksel Akan Periksa Wanita Inisial A Pemicu Dandy Aniaya David

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes. (Foto : Tangkap Layar)

Antv –Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa wanita inisial A yang menjadi pemicu tersangka anak pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo menganiaya korban David.

Diketahui David merupakan anak pengurus GP Ansor pusat yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Dandy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Polisi akan mendalami peran wanita inisial A yang diduga menjadi pemicu kekerasan itu. Wanita A tersebut diketahui mulanya melaporkan kepada Dandy bahwa dirinya telah diperlakukan tidak mengenakan oleh David. Sehingga akhirnya Dandy pun marah dan menganiaya David hingga koma.

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengatakan bahwa polisi akan memeriksa wanita berinisial A tersebut.

"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali," ujar Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Diwartakan Viva.co.id, Yossi pun menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap A itu guna merincikan bentuk aduan yang akhirnya menjadi pemicu kemarahan Dandy kepada David hingga akhirnya melakukan penganiayaan.

"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin 20 Februari malam itu," kata dia.

Selanjutnya, Yossi menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh A itu sangat diperlukan penyidik dalam mengungkap motif sebenarnya dibalik penganiayaan. Karena, saat kejadian A dan satu rekan Dandy berinisial S ada di lokasi.

"Inisial AG ini pada saat kejadian ada di TKP, jadi si tersangka inisial D kemudian kawannya S ini bersama dengan AG ini ada di TKP. Nah apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," tuturnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Dandy melakukan penganiayaan terhadap David lantaran ingin melampiaskan amarahnya. Dandy marah kepada David karena mendapatkan sebuah informasi dari teman wanitanya berinisial A.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kpd korban karena oelaku mendapat informasi dari teman wanita prlaku saudari A," ujar Kombes Pol Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 22 Februari 2023.

Ia pun menjelaskan bahwa Dandy marah ke David karena teman wanitanya berinisial A telah mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari David. Lantas, Dandy pun langsung menendang hingga memukul berulang kali ke David, saat dirinya telah ditemui di rumah temannya dikawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul menendang memukul menendang," kata Ade Ary.

Namun, Ade Ary tak merinci terkait dengan perilaku tidak mengenakan yang di dapat A sehingga menyebabkan Dandy dan David mengalami keributan.

"(Perbuatannya) Masih kita dalami," tutur dia.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dandy dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.