Menurut Reza, tersangka Muhammad Subandi adalah pelaku reseidivis kasus perampokan.
"Pelaku merupakan reseduvis dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan, serta baru bebas pada bulan Desember 2022 lalu," tandasnya.
Baca Juga :
Menurut Reza, tersangka Muhammad Subandi adalah pelaku reseidivis kasus perampokan.
"Pelaku merupakan reseduvis dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan, serta baru bebas pada bulan Desember 2022 lalu," tandasnya.