Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Digelar Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Ketiganya pun dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diwartakan Viva.co.id, dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.