Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Digelar Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan pada hari ini, Kamis 23 Februari 2023. Hendra tersangkut perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri, Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin.

Sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

"Pembacaan putusan, Kamis 23 Februari 2023," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Hendra Kurniawan bersama dengan Agus Nurpatria telah dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti telah melakukan kesalahan dalam merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Kemudian, Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Hendra dan Agus.

Ketiganya pun dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diwartakan Viva.co.id, dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.