Richard Eliezer dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga :