Antv –Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan tidak melakukan pemecatan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota Polri. Menurut Koordinator tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, keputusan itu sudah sesuai dengan harapan pribadi Richard Eliezer dan keluarganya.
Bharada E mengaku masih ingin mengabdi untuk Polri.
"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan RE (Richard Eliezer) secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa," kata dia kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023.
Ronny mengatakan, tim pengacara Richard Eliezer tentu mendukung harapan keluarga dan Richard.
Namun, dia tidak mau mengomentari perihal putusan sidang KKEP ini. Sebab itu bukan kapasitas mereka untuk menilainya. Tapi dia mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut.
"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," ujarnya.
Diketahui seperti dilansir dari Viva.co.id, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri d Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Richard Eliezer dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.